إِنَّ الحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ،
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أنْفُسِنَا وَسَيِّئاَتِ أعْمَالِنا، مَنْ يَهْدِ
اللهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِياً مُرْشِدًا،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، بَلَّغَ الرِّسَالَةَ، وَأدَّى الأمَانَةَ،
وَنَصَحَ الأمَّة، وَجَاهَدَ فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ حَتىَّ أتَاهُ اليَقِيْن.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسلم وَبَارك عَلَى مُحَمّدَ، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ
تَبِعَهمْ بِإحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّينِ،
أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِباَدَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ،
فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قال تعالى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) (سورة آل
عمران: 102)
Hadirin sidang sholat jumat yang dimuliakan Allah
Alhamdulillah, limpahan nikmat yang Allah
karuniakan kepada kita tak henti-hentinya kita rasakan, nikmat iman, nikmat
sehat, nikmat keamanan, nikmat persaudaraan, nikmat kecukupan dan nikmat usia
yang sampai hari ini Allah masih menghimpun kita bersama untuk melkasanakan
ibadah sholat jumat, untuk itu marilah kita senantiasa memacu diri untuk
menjaga kondisi keimanan kita,
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah dengan penuh kesungguhan, terlebih di tengah kehidupan dan kondisi bangsa
dan negara kita yang mengalami tantangan yang berat, yang membutuhkan
pribadi-pribadi yang kokoh dan mampu bertahan dengan beratnya ujian akan sebuah kejujuran, sifat amanah
dan bertanggung jawab terhadap pencipta-Nya dan masyarakat. Semoga Allah
meneguhkan hati kita dalam keimanan, menjaga diri dan keluarga kita dari
kerusakan dan bencana.Amiin ya rabbal ‘alamiin.
Sholawat dan salam marilah kita sampaikan kepada
baginda Rosulullah tercinta ,
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ
Hadirin yang
jamaah sholat jumat yang dirahmati Allah
Kita tentunya banyak dan sering mengikuti
perkembangan bangsa kita Indonesia, baik dari media cetak maupun elektonik,
berita-berita di televisi, radio dan internet yang tak pernah sepi dari
membahas permasalahan-permasalahan bangsa yang tak kunjung selesai sampai saat
ini, permasalahan berupa kasus korupsi, suap, menyalahgunakan wewenang menjadi
topik hangat yang sering didiskusikan, dibahas dan diberitakan; larinya tahanan
dan para koruptor keluar dari penjara dengan menikmati hiburan bahkan
jalan-jalan keluar negeri dengan menyuap pejabat yang berwenang tampaknya suatu
hal yang biasa dan ringan. Apakah suap atau risywah dalam istilah Islam adalah suatu hal
yang kecil ataukah sebaliknya, yaitu termasuk dosa besar dan pelakunya
mendapatkan siksa yang berat di akhirat kelak?.
Hadirin yang dimuliakan Allah
Dalam kesempatan jumat kali ini, khatib akan
membahas tema penting, untuk kembali menyegarkan pemahaman kita tentang risywah atau suap di dalam Islam.
Kata Risywah menurut bahasa dalam kamus Al-Mishbahul Munir dan Kitab
Al-Muhalla ibnu Hazm yaitu: “pemberian yang diberikan seseorang
kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak
dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” Adapun pengertian risywah menurut Kitab Lisanul ‘Arab dan Mu’jamul
Washith yaitu: “pemberian yang diberikan kepada
seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu“. Maka berdasarkan definisi
tersebut, suatu yang dinamakan risywah adalah jika mengandung beberapa unsur yaitu
1. pemberian atau athiyah,
2. ada niat untuk menarik simpati orang lain atau istimalah, 3. bertujuan untuk
membatalkan yang benar (Ibtholul
haq), merealisasikan kebathilan (ihqoqul
bathil), mencari keberpihakan yang tidak dibenarkan (almahsubiyah bighoiri haq) , mendapat kepentingan yang bukan
menjadi haknya (al hushul
‘alal manafi’) dan
memenangkan perkaranya atau al
hukmu lahu.
Hadirin sidang sholat jumat yang berbahagia
Bagaimanakah hukum risywah dalam Islam? Beberapa nash di dalam
Al-Quran dan Sabda Rosulullah mengisyaratkan bahkan menegaskan bahwa Risywah suatu yang diharamkan di dalam
syariat, bahkan termasuk dosa besar, Allah Swt berfirman:
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari
kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang
lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh: 188)
Kemudian firman Allah:
سَمَّاعُونَ
لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka
mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”(QS.
Al-Maidah; 42)
Iman Al-Hasan dan Said bin Jubair mengomentari ayat
ini dengan mengatakan bahwa ma’na“akkaluuna lisshuht” yaitu risywah, karena risywah identik dengan memakan harta yang
diharamkan Allah.
Di dalam hadits disebutkan:
عن
عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي هذا حديث
صحيح الإسناد
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, “Rosulullah
melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap.” (HR.
Al-Khamsah dishohihkan oleh at-Tirmidzi)
وعن
النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : “كل لحم نبت بالسحت فالنار أولى به ” قالوا : يا
رسول الله ؛ وما السحت ؟ قال : “الرشوة في الحكم” . قال عمر بن الخطاب رضي الله
عنه : رشوة الحاكم من السحت وعن ابن مسعود أيضا أنه قال : السحت أن يقضي الرجل
لأخيه حاجة فيهدي إليه هدية فيقبلها.
“Setiap daging yang tumbuh dari
barang yang haram (ashuht), nerakalah yang paling layak untuknya. Sahabat
bertanya: “Wahai Rosulullah, apa barang haram yang di maksud itu?”. Rosulullah
bersabda: “Suap dalam perkara hukum.” (Tafsir Al-Quthubi, tafsir surat Al-Maidah ayat:
42)
Umar bin Khatthab berkata: menyuap hakim adalah
dari perkara shuht. Ibnu Mas’ud berkata:“Perbuatan Shuht adalah seseorang
menyelesaikan hajat saudaranya maka orang tersebut memberikan hadiah kepadanya
lalu dia menerimanya.”
Hadirin sidang sholat jumat yang dimuliakan Allah
Dari uraian ayat-ayat dan hadits di atas, jelaslah
bahwa suap merupakan perkara yang diharamkan oleh Islam, baik memberi ataupun
menerimanya sama-sama diharamkan di dalam syariat. Namun ada pengecualian yang
menurut mayoritas ulama memperbolehkan penyuapan yang dilakukan oleh sesorang
untuk mendapatkan haknya, karena dia dalam kondisi yang benar dan mencegah
kezholiman terhadap orang lain, dalam hal ini dosanya tetap ditanggung oleh
yang menerima suap. (Hal ini
dapat dilihat lebih mendalam dalam kitab Kasyful Qina’ 6/304) Nihayatul Muhtaj
8/ 243, AlQurthubi 6/183, Al-Muhalla 8/118, Matholib ulin Nuha, dalam bab-bab
yang membahas tentang suap dan memakan harta haram).
Dalam permasalahan ini Imam Abu Hanifah membagi
pengertian risywah ini ke dalam 4 hal:
Pertama, memberikan sesuatu untuk mendapatkan pangkat dan
kedudukan ataupun jabatan, maka hukumnya adalah haram bagi pemberi maupun
penerima.
Kedua, memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa
memenagkan perkaranya, hukumnya adalah haram bagi penyuap dan yang disuap,
walaupun keputusan tersebut adalah benar, karena hal itu adalah sudah menjadi tugas
seorang hakim dan kewajibannya.
Ketiga, memberikan sesuatu agar mendapat perlakuan yang
sama di hadapan penguasa dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih
kemaslahatan, hukumnya haram bagi yang dsuap saja. Al-Hasan mengomentari sabda
Nabi yang berbunyi, Rasulullah
melaknat orang yang menyuap dan disuap” dengan berkata, “jika ditujukan untuk membenarkan
yang salah dan menyelahkan yang benar. Adapun jika seseorang memberikan
hartanya selama untuk melindungi kehormatannya maka hal itu tidak apa-apa”.
Keempat, memberikan sesuatu kepada seseorang yang tidak
bertugas di pengadilan atau instansi tertentu agar bisa menolongnya dalam
mendapatkan haknya di pengadilan atau pada instansi tersebut, maka hukumnya
halal bagi keduanya, baik pemberi dan penerima, karena hal tersebut sebagai
upah atas tenaga dan potensi yang dikeluarkan nya. Tapi Ibnu Mas’ud dan Masyruq
lebih cenderung bahwa pemberian tersebut termasuk juga suap yang dilarang,
karena orang tersebut memang harus membantunya agar tidak terzholimi, sebagaimana
firman Allah dalam surat Al-Maidah : 2 :
وَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ
تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan janganlah sekali-kali karena kebencianmu
kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram,
mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong menolonglah kamu
dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
maha berat siksanya.” (dari kitab Mau’shuah Fiqhiyah dan Tafsir ayat
ahkam Lil Jashosh)
Kaum muslimin yang dirahmati Allah
Maka bila dilihat dari sisi esensi risywah yaitu pemberian (athiyyah), maka ada beberapa istilah dalam Islam
yang memiliki keserupaan dengannya, di antara hal tersebut adalah:
Pertama: Hadiah, yaitu pemberian yang diberikan
kepada seseorang sebagai penghargaan atau ala sabilil ikram. Perbedaannya
dengan risywah adalah, jika risywah diberikan dengan tujuan untuk
mendapatkan apa yang diinginkan, sedangkan hadiah diberikan dengan tulus
sebagai penghargaan dan rasa kasih sayang.
Kedua: Hibah, yaitu pemberian yang diberikan
kepada seseorang dengan tanpa mengharapkan imbalan dan tujuan tertentu.
Perbedaannya dengan risywah adalah bahwa Ar-Raasyi yaitu pemberi suap memberikan sesuatu
karena ada tujuan dan kepentingan tertentu, sedangkan Al-Waahib atau pemberi hibah memberikan sesuatu
tanpa tujuan dan kepentingan tertentu.
Ketiga: Shadaqoh, yaitu pemberian yang diberikan
kepada seseorang karena mengharapkan keridhoaan dan pahala dari Allah Swt.
Seperti halnya zakat ataupun infaq. Perbedaannya denganrisywah adalah bahwa seseorang yang bersedekah
ia memberikan sesuatu hanya karena mengharapkan pahala dan keridhoaan Allah
semata tanpa unsur keduniawian yang dia harapkan dari pemberian tersebut.
Lalu bagaimanakan jika pemberian hadiah atau hibah tersebut diberikan
oleh seseorang kepada pejabat pemerintah atau penguasa, ataupun hakim, maka
dalam hal ini Imam Bukhori meriwayatkan hadits dari Abu Humaid As-saidi dalam
hadits yang masyhur dengan istilah Hadits Ibnul Utbiyah sebagai berikut:
حدثنا
عبد الله بن محمد قال حدثنا سفيان عن الزهري عن عروة بن الزبير عن أبي حميد
الساعدي رضي الله تعالى عنه قال استعمل النبي رجلا من الأزد يقال له ابن الأتبية
على الصدقة فلما قدم قال هذا لكم وهذا أهدي لي قال فهلا جلس في بيت أبيه أو بيت
أمه فينظر أيهدي له أم لا والذي نفسي بيده لا يأخذ أحد منه شيئا إلا جاء به يوم
القيامة يحمله على رقبته إن كان بعيرا له رغاء أو بقرة لها خوار أو شاة تيعر ثم
رفع بيده حتى رأينا عفرة إبطيه أللهم هل بلغت أللهم هل بلغت ثلاثا
Dari Abi Humaid As Sa’idi ra
berkta Nabi saw mengangkat seseorang dari suku Azdy bernama Ibnu Al-Utbiyyah
untuk mengurusi zakat, tatkala ia datang kepada Rosulullah, ia berkata: Ini
untuk anda dan ini dihadiahkan untuk saya. Rosulullah bersabda, ” Kenapa ia
tidak duduk saja di rumah ayahnya aatau ibunya, lantas melihat apakah ia akan
diberi hadiah atau tidak. Demi Zat yang jiwaku berada ditangan-Nya tidaklah
seseorang mengambilnya darinya sesuatupun kecuali ia datang pada hari kiamat
dengan memikulnya di lehernya, kalau unta atau sapi atau kambing semua akan
bersuara dengan suaranya, kemudian Rosulullah mengangkat tangannya sampai
kelihatan ketiaknya lantas bersabda, Ya Allah tidaklah kecuali telah aku
sampaikan, sungguh telah aku sampaikan, sungguh telah aku sampaikan.(HR. Bukhori)
Hadirin sidang sholat jumat yang berbahagia
Risywah hukumnya tetap haram walaupun menggunakan istilah
hadiah, hibah atau tanda terima kasih dan lain-lain, sebagaimana hadits di
atas. Seorang muslim yang baik dan sholih harus berusaha untuk menjauhkan diri
dari harta yang haram, tidak menerima dan tidak memakannya. Jika terpaksa dan
telah menerimanya serta tidak dapat mengelak darinya maka hendaklah harta
tersebut tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya khususnya
terkait dengan kebutuhan makanan. Namun hendaklah harta tersebut dipergunakan
untuk keperluan sosial dan kepentingan sarana umum, seperti jalan raya,
jembatan dll.
Rosulullah bersabda:
عن
أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : يا أيها الناس إن الله عز و
جل طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله عز و جل أمر المؤمنين بما به المرسلين فقال :
يا أيها الرسل كلوا من الطيبات ، و قال : يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما
رزقناكم ، ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يده إلى السماء يا رب ! يا رب !
و مطعمه حرام و مشربه حرام و ملبسه
حرام و غذي بالحرام فأنى يستجاب له ( أخرجه مسلم)
“Wahai
manusia, sesungguhnya Allah azza wajalla adalah Dzat yang Baik dan tidak
menerima kecuali sesuatu yang baik, dan Allah memerintahkan kaum muslimin
sebagaimana memerintakan kepada para nabi, “Wahai Rosul-rosul makanlah dari
yang baik-baik” dan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari
yang baik-baik yang kami rezekikan kepadamu.” Kemudian Rosulullah menyebutkan
bahwa sesorang yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya kusut, dan berdebu
menengadakan keduabelah tangannya ke langit sambil berdoa; wahai Rabb, wahai
Tuhan, sedangkan makanannnya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan
diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin dikabulkan doanya. (HR.
Muslim)
Semoga Allah melindungi kita dan menjaga keluarga
kita dari perbuatan dan harta-harta yang diharamkan oleh-Nya. Amiin, amiin ya
rabbal ‘alamiin.
بارك
الله لي ولكم في القرآن الكريم و نفعني و إياكم بما فيه من الأيات و الذكر الحكيم
، أقول قولي هذا و استغفر الله العظيم لي و لكم
Khutbah Kedua
الحَمْدُ
للهِ الَّذِي هَدَاناَ لِهَذَا، وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلاَ أَنْ هَدَاناَ
الله، أشْهَدُ أنْ لاَ إلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ
أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلم عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلىَ آلِ مُحَمَّد كَمَا صَلَّيْتَ وَسَلَمْتَ عَلىَ إبْرَاهِيم وَعَلى آلِ
إبرَاهِيم فِى العَالَمِيْنَ إنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا الله َحَقَّ تُقَاتِهِ
وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
Kaum Muslimin Sidang Jum’at Rahimakumullah…
Dari sini maka kita akan mendapat gambaran bahwa calon bupati, kades, walikota, gubernur calon anggota dewan yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntutan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.
Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada/pilkades lebih besar bahaya dan mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak. Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.
Seluruh ulama, kyai, ustadz, dan tokoh masyarakat harus solid dan kompak bekerja sama untuk (a) memerangi praktik politik uang dan (b) memberi pencerahan pada rakyat agar memilih calon berdasar pada siapa figur yang paling amanah dan mampu memimpin bukan pada tokoh yang menyuap mereka. Salah satu tanda figur yang amanah adalah mereka yang tidak memberi uang agar dipilih!
Firman Allah dalam Q.
S. Al-Maidah : 2
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan tolong
menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suap
dan harus dibasmi dari permukaan bumi, karena dampak negatif yang sangat
serius, tidak hanya terhadap dirinya, bahkan bangsa dan negara dapat hancur
oleh tindakan tersebut. Upaya penanggulangannya, selain dengan memperketat
penegakan hukum yang adil, juga sangat penting menanamkan akidah dan
menyuburkan dalam diri setiap warga negara sejak kecil sampai akhir hayatnya.
Beriringan dengan itu juga harus diterapkan akhlak dan budi pekerti yang luhur.
Hal ini akan mudah diwujudkan bilamana orangtua, publik figur, pimpinan umat
dari pusat sampai ke desa-desa selalu memberikan tuntunan dan teladan yang
baik.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Amin.
إِنَّ الله
َوَمَلائِكتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأيهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوْا
عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلم وَبَارك عَلَى
مُحَمَّد، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ
الدِّين.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ، وَالمؤْمِنِيْنِ وَالمؤْمِنَاتِ، الأحْياَءُ
مِنْهُمْ وَالأمْوَات. اللَّهُمَّ أعِنَّا عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ
عِبَادَتِكَ.
رَبَّناَ أوْزِعْناَ أنْ
نَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِى أنْعَمْتَ عَلَيْناَ وَعَلىَ وَالِدِيْناَ، وَأنْ
نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ، وَأدْخِلْناَ بِرَحْمَتِكَ فِى عِباَدِكَ
الصَّالِحِيْنَ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن
لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ
عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا
وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ
زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ
شرٍّ
رَبَّناَ آتِناَ فِى الدُّنْياَ
حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ الناَّرِ.
عِباَدَ اللهِ، إنَّ اللهَ
يَأمُرُ بِالعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإيْتاَءِ ذِي القُرْبىَ، وَيَنْهىَ عَن
الفَحْشَاءِ وَالمنْكَرِ وَالبَغْي، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
اُذْكُرُوْا
اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْألُوْهُ مِنْ
فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلِذِكْر اللهِ أكْبَر، وَالله ُيَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ،
أقِيْمُوْا الصَّلاَة!
0 komentar:
Posting Komentar